Pembentukan Peraturan Pusat, Daerah dan Desa

Rincian Produk

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk menjamin berlangsungnya ketertiban antar kepentingan manusia diperlukan adanya kaedah hukum untuk melindungi kepentingan manusia. Cicero menyatakan “ubi societas ibi ius” bahwa “where there is society, there is law” menunjukan hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hukum bagian integral kehidupan bersama dalam masyarakat. Arti pentingnya hukum adalah sistimatis hubungan antarperaturan dengan peraturan lainnya, sehingga hukum akan merupakan suatu sistem, tatanan satu kesatuan utuh yang bekerja sama untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat dalam bernegara.

Hubungan negara dan hukum akan saling terkait, karena yang menata negara adalah hukum. Tertatanya hukum dilakukan pemerintah penyelenggara negara. Negara hukum merupakan negara dimana tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum. Pembentukan hukum mengarah pada yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan yang baik memerlukan cara dan metode tertentu, bahkan koordinasi antar lembaga-lembaga pembentuk hukum yang berwenang berdasarkan pedoman membuat peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, seiring dengan pengaturan Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan bagi Pemerintahan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Untuk selanjutnya pelaksanaan Undang-Undang tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertib merupakan salah satu tatanan terselenggaranya negara hukum. Peraturan Perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas pembentukan “dapat dilaksanakan” sehingga setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Penulis: Tjondro Tirtamulia

Penerbit: Penerbitan dan Publikasi Ilmiah (PPI) Universitas Surabaya

Halaman: 424

ISBN: 978-602-60099-2-0

Tahun: 2018

BUY VIA WHATSAPP

Share and Enjoy !

0Shares
0