Rincian Produk
Sinopsis:
Ide negara hukum sangat terkait dengan positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh Pembentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan kedudukan peraturan perundang-undangan menjadi sangat strategis sebagai rangkaian kegiatan dan usaha yang terarah menurut tatanan hukum nasional. Tulisan ini merupakan usaha merekam bahan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang senantiasa mengalami penyesuaian dalam prakteknya, sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, telah mengalami perubahan mendasar terlebih dengan adanya metoda omnibus law dalam program pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Penulis:
Tjondro Tirtamulia
Layout: Indah Setyo Rahayu
Editor: –
ISBN:
e-ISBN:
Jumlah halaman: xi + 270
Tahun: 2022
Penerbit: Direktorat Penerbitan dan Publikasi Ilmiah