Pembentukan Peraturan Pusat, Daerah, dan Desa

Rincian Produk

Sinopsis:

Ide negara hukum sangat terkait dengan positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh Pembentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan kedudukan peraturan perundang-undangan menjadi sangat strategis sebagai rangkaian kegiatan dan usaha yang terarah menurut tatanan hukum nasional. Tulisan ini merupakan usaha merekam bahan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang senantiasa mengalami penyesuaian dalam prakteknya, sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, telah mengalami perubahan mendasar terlebih dengan adanya metoda omnibus law dalam program pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Penulis:

Tjondro Tirtamulia

Layout: Indah Setyo Rahayu

Editor:

ISBN:

e-ISBN:

Jumlah halaman: xi + 270

Tahun: 2022

Penerbit: Direktorat Penerbitan dan Publikasi Ilmiah

Share and Enjoy !

0Shares
0